KABAR PANGANDARAN - Polres Pangandaran digugat praperadilan oleh tim kuasa hukum TS, eks Sekretaris Dinas Sosial Pemkab Pangandaran yang ditetapkan tersangka kasus dugaan pelecehan seksual gadis tuna grahita.
Sidang perdana praperadilan kasus tersebut digelar di Pengadilan Negeri Ciamis pada Jumat 28 Juni 2024. Hanya saja, sidang tidak sampai masuk ke pokok perkara karena termohon, Polres Pangandaran tidak hadir. Sidang ditunda hinga 8 Juli 2024.
Kuasa hukum Ts, Rian Irawan, menyayangkan Polres Pangandaran tidak hadir pada sidang perdana tersebut. Padahal, praperadilan jadi hak tersangka yang diatur Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana untuk menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka.
"Ketidakhadiran termohon dalam sidang perdana praperadilan ini mempertegas kecurigaan kami atas adanya tindakan tak profesional sebagai penegak hukum dalam penanganan kasus ini," kata Rian, di Ciamis Jumat 28 Juni 2024.
Di sisi lain, ia turut menyampaikan prihatin atas apa yang dialami oleh korban, yang sehari-hari mengenal dekat dengan Tjomi. Sehingga, pihaknya meragukan laporan terkait dugaan pelecehan seksual yang dilakukan kliennya terhadap korban.
"Mengingat kebaikan yang dilakukan oleh TS klien kami, apakah mungkin seorang Ts setega itu melakukan pelecehan terhadap korban," katanya.
Hubungan Ts dengan terduga korban sendiri, keduanya sama-sama berada di yayasan sosial terkait penyandang disabilitas. Adapun korban merupakan tuna grahita.
Gugatan praperadilan diajukan karena pihaknya meyakini ada kesalahan prosedur dalam penetapkan tersangka Ts. Pasalnya, kata dia, bagaimana bisa penyidik menyimpulkan terjadi peristiwa pelecehan seksual.
"Sedangkan kondisi korban sendiri, kemampuan bicaranya sendiri terbatas. Sehingga, bagaimana bisa penyidik menyimpulkan terpenuhinya dua alat bukti jika kondisi korban sendiri demikian adanya," kata Rian.