Karena kondisi korban itu, ia ingin menguji proses administrasi penyidikan yang dilakukan Polres Pangandaran. Apalagi, kata dia, Ts sejak 2020 sudah mengalami gangguan kesehatan.
"Ia berharap hakim tunggal bisa melihat konstruksi perkara dari berbagai sisi," ujarnya.
Sementara itu, Kastreskrim Polres Pangandaran AKP Herman membenarkan adanya gugatan praperadilan kepada pihaknya. "Iya betul memang ada," katanya.
Namun ia tidak berbicara terlalu banyak mengenai perkara tersebut. "Iya sudah mulai (sidang) kemarin dan ditunda," ungkapnya.
Adanya gugatan itu, pihaknya tetap akan menghadapi gugatan praperadilan ini. "Karena itu adalah haknya, ya kita hadapi saja," ujarnya.***