Mau Daftar PIP? Ini Syarat, Ketentuan, dan Cara Penerimaan Bantuannya, Terbaru 2024

- 2 Juli 2024, 14:18 WIB
Ilustrasi Penerimaan PIP melalui tabungan siswa/
Ilustrasi Penerimaan PIP melalui tabungan siswa/ /


KABAR PANGANDARAN - Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan salah satu program nasional yang diinisiasi oleh pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbud Ristek). Dilansir darl TNP2K, program ini bertujuan untuk memberikan bantuan finansial kepada anak usia sekolah dari keluarga kurang mampu agar mereka bisa terus mengenyam pendidikan sampai lulus Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau Madrasah Aliyah (MA).

PIP dijalankan melalui pemberian Kartu Indonesia Pintar (KIP) yang berfungsi sebagai tanda pengenal dan alat untuk mengakses bantuan pendidikan. Melalui program ini, pemerintah berupaya meningkatkan angka partisipasi pendidikan dasar dan menengah, mengurangi angka putus sekolah, serta menciptakan pemerataan akses pendidikan bagi seluruh anak Indonesia, tak terkecuali mereka yang berasal dari keluarga prasejahtera.

Batuan tersebut diberikan sebagai bantuan operasional pendidikan yang bisa digunakan untuk berbagai keperluan yang mendukung jalannya kegiatan belajar. Seperti membeli buku tulis, peralatan atau alat tulis, biaya transportasi ke sekolah, membayar uang kegiatan belajar mengajar, membeli makanan bergizi untuk menunjang proses belajar.

Baca Juga: Ini Pebedaan Nominasi dan Penerima PIP, Kamu Sudah di Tahap yang Mana?

Dalam artikel ini akan dibahas mengenai hal-hal yang berhubungan dengan pendaftaran PIP, meliputi syarat, ketentuan, tahap pendaftaran, jumlah bantuan, dan cara penerimaannya. Sehingga sangat penting untuk disimak hingga akhir, selamat membaca!

Kamu harus terdafatar dalam DTKS jika ingin mengajukan PIP/
Kamu harus terdafatar dalam DTKS jika ingin mengajukan PIP/ Gunungkidul/Akbar Gunawan Wadi

Syarat dan Ketentuan Penerima PIP

PIP ditujukan khusus bagi peserta didik yang memenuhi kriteria sebagai berikut:

  • Siswa berusia 6 sampai dengan 21 tahun yang terdaftar di sekolah negeri maupun swasta.
  • Berasal dari keluarga miskin atau keluarga yang termasuk dalam kategori rentan miskin berdasarkan data yang tercantum di dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.
  • Siswa yang terdaftar di satuan pendidikan formal seperti Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), SMA, SMK, MA, Sekolah Luar Biasa (SLB), Lembaga Kursus dan Pelatihan (LKP), Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM), atau bentuk satuan pendidikan formal lainnya.
  • Siswa yang aktif bersekolah, dibuktikan dengan rapor semester terakhir.

Selain kriteria di atas, terdapat pula beberapa hal lain yang perlu diperhatikan, yaitu:

  • PIP tidak diberikan kepada peserta didik yang sudah menerima bantuan pendidikan lain yang sifatnya tunai dari pemerintah pusat maupun pemerintah daerah.
  • PIP hanya diberikan kepada peserta didik yang namanya terdaftar di dalam sistem Dapodik (Data Pokok Pendidikan) Kemendikbud Ristek.

Tahapan Pendaftaran PIP

Ilustrasi PIP
Ilustrasi PIP

Pendaftaran program PIP biasanya dilakukan secara kolektif melalui sekolah tempat peserta didik belajar. Pihak sekolah akan melakukan verifikasi dan pengusulan data peserta didik yang dinilai memenuhi kriteria sebagai penerima PIP ke Kemendikbud Ristek melalui aplikasi PIP.

Halaman:

Editor: Kiki Masduki

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah