Idul Adha Tinggal Menghitung Hari, Bagaimana Cara Memilih Hewan Kurban? Simak di Sini!

- 12 Juni 2024, 14:03 WIB
Tim kesehatan hewan kurban Idul Adha 1445 H/2024 Jawa Barat melakukan pemeriksaan./
Tim kesehatan hewan kurban Idul Adha 1445 H/2024 Jawa Barat melakukan pemeriksaan./ /dok Dinas Ketahanan Pangan dan Peternakan Provinsi Jawa Barat

KABAR PANGANDARAN - Tahun ini, 10 Dzulhijjah 1445 Hijriah bertepatan dengan Minggu Malam, 16 Juni 2024-Senin, 17 Juni 2024. Dan pada waktu tersebut, umat Islam akan melaksana Idul Adha - Peringatan terhadap peristiwa kurban, ketika Nabi Ibrahim bersedia menyembelih putranya, Ismail, untuk menuruti perintah Allah SWT, yang kemudian digantikan menjadi domba.

Peristiwa tersebut kemudian diperingati setiap tahun sebagai bentuk taqwa dan syukur kepada Allah, yang menjadi bagian dalam pelaksanaan ibadah haji, tapi bukan bagian dari rukunnya.

Kurban dilakukan dengan menyembelih hewan yang telah memenuhi syarat dalam hukum Islam. Apakah itu sapi, kambing, domba, dan unta. Semuanya memiliki aturan yang pasti dan mutlak. Guna untuk mendapatkan keberkahan bersama.

Daging hewan kurban tersebut kemudian dibagikan kepada seluruh masyarakat untuk dinikmati bersama. Maka dari itu, kesehatan hewan kurban perlu diperhatikan. Jadi jika kamu ingin berkurban, perlu memperhatikan beberapa hal ketika memilih. Tata caranya akan dijelaskan dalam artikel ini.

Baca Juga: Cara Membuat Baso Sapi Manual dengan Blender yang Sederhana, Cocok untuk Mengolah Daging Kurban

Baca Juga: Cara Menyimpan Daging Kurban di Kulkas Supaya Tahan Lama Awet dan Tidak Bau, Bunda Wajib Baca!

Hukum Berkurban

Kumpulan niat-doa menyembelih hewan kurban serta tata caranya (Foto: iStock)
Kumpulan niat-doa menyembelih hewan kurban serta tata caranya (Foto: iStock)

Dilansir dari baznas.go.id, Imam Malik dan Imam al-Syafii menyatakan bahwa hukum kurban adalah sunnah muakkadah, yaitu tidak diwajibkan tetapi sangat dianjurkan dan terasa berat untuk meninggalkannya.

Sementara Imam Abu Hanifah memiliki pendapat berbeda, kurban bagi masyarakat yang mampu dan tidak dalam keadaan safar (bepergian), hukumnya adalah wajib.

Halaman:

Editor: Kiki Masduki

Sumber: BAZNAS


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah