Lima Tersangka Penyalahgunaan Narkoba Diamankan Polisi di Pangandaran

- 5 Oktober 2023, 07:45 WIB
Kapolres Pangandaran AKBP Imara Utama didampingi Wakapolres Pangandaran dan Res Narkoba AKP Juntar Hutasoit saat konferensi pers
Kapolres Pangandaran AKBP Imara Utama didampingi Wakapolres Pangandaran dan Res Narkoba AKP Juntar Hutasoit saat konferensi pers /Kiki Masduki /

 

KABAR PANGANDARAN - Satuan Reserse Narkoba Polres Pangandaran, Polda Jawa Barat, berhasil mengungkap empat kasus narkoba dan lima tersangka. Lima tersangka penyalahgunaan narkoba ada yang dari Ciamis, Bandung hingga Aceh Utara.

Saat konferensi pers, Kapolres Pangandaran AKBP Imara Utama mengatakan, peredaran gelap narkoba di Kabupaten Pangandaran sangat rawan salah satunya di perhotelan dan di tempat wisata. 

"Kali ini ada 5 tersangka, pertama dengan tersangka inisial PJL (Perempuan) usia 25 tahun warga Pangandaran dan PN (29) dengan kasus penyalahgunaan sediaan farmasi jenis obat hexymer, tramadol dan trihexyphenidyl.

"Dengan total yang di amankan yaitu ada 15 butir dan 14 exsimer, tramdadol, handphone dan 1 dompet. Untuk ancaman pidananya 5 sampai dengan 12 tahun UUD kesehatan nomor 17 tahun 2023," kata Kapolres Pangandaran AKBP Imara Utama didampingi Kasat Res Narkoba AKP Juntar Hutasoit saat konferensi pers, Rabu 4 Oktober 2023.

Imara menambahkan, selanjutnya tersangka inisial MAL dari Aceh Utara dengan kasus penyalahgunaan sediaan farmasi jenis hexymer, tramadol, dektro, dan trihexyphenidyl. Dengan barang bukti 29 buah klip plastik Dextro berisi 7 butir dengan jumlah 203 butir. Kemudian 18 lembar tramadol berisi 10 butir dengan jumlah 180 butir dan 7 butir tramdadol dengan total jumlah 187 butir.

"Selanjutnya 12 butir trihexyphenidyl dan 580 buah klip plastik hexymer berisi 1000 butir dengan total jumlah 3900 butir," tambah dia.

Modusnya, pelaku memiliki menyimpan dan menguasai serta mengedarkan sediaan farmasi jenis obat tram, dextro, hexymer dan trihexyphenidyl.

Pasal yang diterapkan, pasal 435 Jo pasal 436 UU RI No 17 tahun 2023 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman 5 tahun sampai dengan 12 tahun 

Halaman:

Editor: Kiki Masduki


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah