Bus Pengangkut Jemaah Haji di Pangandaran Diperiksa, Semua Dinyatakan Layak Jalan

- 23 Mei 2024, 12:53 WIB
Satlantas Polres Pangandaran bersama Dinas Perhubungan melakukan pemeriksaan bus pengangkut jemaah haji
Satlantas Polres Pangandaran bersama Dinas Perhubungan melakukan pemeriksaan bus pengangkut jemaah haji /Kiki Masduki /

KABAR PANGANDARAN - Sebanyak 11 bus pengangkut jemaah haji di Kabupaten Pangandaran diperiksa atau ramcek oleh Satuan Lalu Lintas Polres Pangandaran bersama Dinas Perhubungan, semua bus dinyatakan layak jalan.

Pemeriksaan dilaksanakan di terminal tipe B Pangandaran pada Rabu 22 Mei 2024 kemarin.

Kasat Lantas Polres Pangandaran melalui Kanit Turjawali Iptu Ridwan mengatakan, sebenarnya bus yang akan operasikan untuk mengangkut pada jemaah haji dari Pangandaran itu ada 10 bus dan ditambah 1 unit bus cadangan. 

"Semua kendaraan telah dilakukan pengecekan mulai dari pemeriksaan administrasi atau kelengkapan surat-surat maupun fisik kendaraan. Termasuk 3 kendaraan pengangkut barang milik jemaah haji. Alhamdulillah dari hasil pemeriksaan semua kendaraan bus dinyatakan layak jalan. Semua sopir telah memiliki SIM sesuai peruntukannya, dan STNK juga masih berlaku," kata Iptu Ridwan, Rabu 22 Mei 2024 kemarin.

Ridwan menambahkan, adapun pengecekan yang dilakukan terhadap fisik kendaraan bus kata Ridwan yaitu lampu, rem, ban, wiper, nomor rangka, nomor mesin, lampu sen dan lainnya, semua normal dan kendaraan bus dinyatakan laik jalan.

Sementara itu, Kepala Seksi Angkutan Dinas Perhubungan Kab Pangandaran Opik Kurniawan menambahkan, pengecekan bus pengangkut jemaah haji dilakukan oleh beberapa petugas yang telah memiliki sertifikasi pengujian kendaraan.

"Untuk rilisnya akan kami sampaikan ke pimpinan terkait hasil pemeriksaan administrasi seluruh kendaraan bus yang akan digunakan mengangkut jemaah haji dari Pangandaran ke Bekasi," kata Opik.

Pantauan dari hasil pengecekan, petugas kepolisian dan Dinas Perhubungan mendapati administrasi beberapa bus yang tidak sesuai dengan peruntukannya, seperti bus pariwisata menggunakan dokumen Kartu Pengawasan AKAP. ***

Editor: Kiki Masduki


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah