Seorang Warga di Pangandaran Lapor Polisi Mengaku Sertifikat Tanah Miliknya Beralih Nama

- 22 Februari 2024, 16:06 WIB
Herly Sugandi warga Pangandaran Lapor Polisi
Herly Sugandi warga Pangandaran Lapor Polisi /Dokumen /

KABAR PANGANDARAN - Seorang warga di Kabupaten Pangandaran lapor polisi gegara 6 sertifikat tanah miliknya kini sudah beralih nama.

Pelopor mengaku tidak pernah menguasakan apalagi menjual tanahnya itu. Hal tersebut diketahui setelah mendapatkan laporan dari notarisnya.

Pelapor tersebut Herly Sugandi, warga Dusun Padasuka Rt 002 Rw. 017, Desa Wonoharjo, Kecamatan Pangandaran. Herly tidak menerima dan merasa keberatan atas beralihnya 6 Tanah miliknya karena tidak pernah menjual dan mengalihkan tanah miliknya.

Dengan adanya kejadian tersebut, pelapor selaku pemilik 6 (Enam) Sertifikat Tanah melaporkan hal tersebut ke Polres Pangandaran untuk ditindak lanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku.

Diketahui dalam laporan polisi Nomor : LP/B / 35/11/2924 / SPKT / POLRES PANGANDARAN/ POLDA JAWA BARAT. Herly Sugandi melaporkan adanya dugaan tindak pidana Pemalsuan Surat Pasal 263 dan/atau Pasal 266 KUHP.

Kasat Reskrim Polres Pangandaran AKP Herman melalui Kanit Tipidter Satreskrim Polres Pangandaran Ipda Wahyudi

membenarkan, bahwa ada laporan dugaan tindak pidana pasal 266 dan atau 263 KUHP yang dilaporkan pada 21 Februari 2024.

"Laporan itu telah kami terima, saat ini masih pendalaman dan masih dalam penyelidikan," ujarnya.

Berikut Enam sertifikat tersebut: 

Halaman:

Editor: Kiki Masduki


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah