KABAR PANGANDARAN - Ini informasi tentang PKH plus BPNT. Tahukah kamu bahwa bantuan ini ada persyaratannya bagi penerimanya? Pasalnya apabila persyaratan tersebut tidak dipenuhi maka masyarakat akan gagal mendapatkan dana bantuan dari jalur ini. Atau jika kamu berasal dari kelompok yang akan dijelaskan ini, berarti kamu sudah tidak layak mendapatkan dana bantuan dari pemerintah.
Diketahui bahwa bantuan PKH plus BPNT ini merupakan program pemerintah untuk menangani kemiskinan ekstrim di Indonesia. Artinya bantuan ini memang diperuntukkan bagi penerima yang memang memerlukan dana bantuan. Dana bantuan itu, untuk dipergunakan penerima agar bisa memenuhi kebutuhan setiap harinya.
Sudah tentu PKH plus BPNT ini penerimanya telah terdaftar sebagai penerima di DTKS Kemensos. Sebab apabila tidak terdaftar di DTKS Kemensos, biasanya tidak akan menjadi sebagai penerima alias tidak tercover sebagai penerima bantuan ini. Sehingga bisa dipastikan bahwa penerima yang mencairkan hari ini datangnya sudah lolos di Data DTKS Kemensos.
Baca Juga: Yes Cair Rp3 Juta! Cara Terbaru Mengecek Bansos PKH Lewat HP dan Kriteria Penerima
Baca Juga: JUM'AT BERKAH! PKH dan Bansos Beras 10 Kg Cair di Dua Kecamatan di Medan, Apakah Benar?
Nah, jika nama jamu terdaftar di DTKS maka kamu berhak menerima dana dari PKH plus BPNT yang. Hanya saja, pemerintah sudah mengatur jadwal pencairan bansos termasuk bantuan ini sesuai dengan ketentuannya terhadap suatu wilayah. Jadi kamu harus menunggu agar bisa menerima bantuan ini secara Anggaran menyeluruh.
Kelompok yang Tidak akan Mendapatkan Bantuan PKH plus BPNT
Bagi kamu yang mendapatkan dana bantuan ini seharusnya sudah melalui atau melengkapi berbagai persyaratan. Sementara untuk mengetahui tentang persyaratan-persyaratan kamu tidak usah masuk ke Link, tetapi kamu harus membaca persyaratan-persyaratannya. selain itu, apabila kamu merupakan kelompok yang Kabar Pangandaran sebutkan ini berarti kamu tidak layak mendapatkan dana bantuan PKH plus BPNT.
Baca Juga: PKH dan BPNT Tidak Dicairkan Lagi! Simak Penjelasan dari Kemensos Terkait Data Terbaru
Sementara persyaratannya yang dirangkum oleh Kabar Pangandaran, yakni: