Perlukah Motor Listrik Dilengkapi dengan STNK? Berikut Ini Penjelasannya

- 22 Februari 2024, 07:05 WIB
Ilustrasi, sepeda motor listrik harus dilengkapi STNK sesuai dengan regulasi yang ada.
Ilustrasi, sepeda motor listrik harus dilengkapi STNK sesuai dengan regulasi yang ada. /Freepik/

KABAR PANGANDARAN - Motor listrik saat ini kian diminati karena tergolong kendaraan yang ramah lingkungan, serta memberikan keuntungan finansial dengan tidak adanya kekhawatiran kenaikan harga BBM.

Namun, penting untuk diingat bahwa meskipun motor listrik memiliki keunggulan tersebut, pemiliknya tetap harus mengurus Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) seperti hal nya pada motor konvensional.

Peredaran motor listrik terus meningkat di Indonesia, didukung oleh tren masyarakat yang semakin sadar akan pentingnya lingkungan dan dukungan pemerintah dalam bentuk bantuan pembelian motor listrik serta pengurusan STNK yang disediakan.

Kewajiban memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) juga berlaku untuk motor listrik sesuai dengan regulasi yang ada. Pasal 64 ayat (1) Undang-undang Nomor 22 Tahun 2008 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan menetapkan bahwa STNK merupakan dokumen wajib yang harus dimiliki oleh setiap kendaraan yang beroperasi di jalan raya.

Ini berarti bahwa pemilik motor listrik juga harus memiliki STNK yang sah sebagai bukti kepemilikan dan legalitas kendaraannya.

Meskipun motor listrik tidak menggunakan bahan bakar konvensional dan beroperasi dengan sistem yang ramah lingkungan, persyaratan administratif seperti STNK tetap diperlukan untuk memastikan bahwa kendaraan tersebut memenuhi standar keamanan dan dapat diidentifikasi secara resmi oleh pihak berwenang.

Baca Juga: Kekurangan yang Perlu Diperhatikan Saat Ingin Membeli Sepeda Listrik, Simak di Sini!

Dengan memiliki STNK yang valid, pemilik motor listrik dapat menghindari masalah hukum dan menikmati hak-hak yang sesuai dengan regulasi lalu lintas yang berlaku.

Oleh karena itu, pemilik motor listrik harus memastikan untuk mengurus STNK secara tepat waktu dan mematuhi semua ketentuan yang berlaku untuk memastikan kepatuhan mereka terhadap hukum dan peraturan yang sudah tertulis dan berlaku.

Halaman:

Editor: Dede Nurhidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah