Sedangkan, untuk Dinas Sosial pihaknya menuntut harus adanya perumusan program guna mendorong Pangandaran layak dikatakan sebagai Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA). Menurutnya, kalau melihat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, begitu serius hukuman dengan kasus Pelecehan seksual ini, karena ini berbicara terkait kemanusiaan dan masa depan kaum perempuan di Kabupaten Pangandaran.
"Dalam hal ini penegak hukum juga harus lebih netral ketika menangani kasus pelecehan seksual di Kabupaten Pangandaran, KOPRI sudah berkoordinasi dan berkerjasama dengan salah satu advokat di Kabupaten Pangandaran untuk sama-sama mengawal kasus pelecehan seksual di Kabupaten Pangandaran, dan kita juga membuka posko pengaduan masyarakat terkait pelecehan seksual," ujarnya.***