Dapatkan BLT Dana Desa Hingga Rp3,6 Juta, Berikut Kriteria Penerimanya!

- 29 April 2024, 15:00 WIB
Ilustrasi penyaluran BLT Dana Desa
Ilustrasi penyaluran BLT Dana Desa /bungko.desa.id

KABAR PANGANDARAN - Berikut informasi terkait BLT Dana Desa 2024 yang bisa kamu dapatkan. Pasalnya penerima bantuan ini diberikan dana sebesar Rp300 ribu per bulan, dan penyalurannya berlangsung selama 1 tahun. Ratusan ribu per bulan itu diambil dari 10 persen dan maksimal 25 persen dari dana desa.

Adapun BLT Dana Desa ini, pemberiannya tercantum dalam instruksi Presiden nomor 4 tahun 2022 tentang percepatan penghapusan Kemiskinan Ekstrim. Dalam hal penerima, pihak desa menentukan sebuah keluarga yang dinilai dalam kemiskinan ekstrim untuk diberikan bantuan lewat jalur BLT Dana Desa.

Apabila dalam satu desa tidak ada keluarga miskin ekstrim, maka akan ditinjau pada 1 sampai 4 desa sekitarnya. Sementara BLT dana desa ini diberikan kepada mereka yang tidak tercantum sebagai penerima Bantuan Pangan non Tunai dan Program Keluarga Harapan.

Baca Juga: ALHAMDULILLAH! BLT Mitigasi Pangan Cair Sebelum Juli 2024, 18.8 Juta KPM Wajib Tahu ini!

Baca Juga: BLT Mitigasi Risiko Pangan Cair Semester 1 2024, 18,8 Juta KPM Mendapat Angin Segar!

Penerima BLT Dana Desa adalah Keluarga Penerima Manfaat yang tergolong keluarga miskin ekstrim yang terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS), dan yang tidak terdata di sistem tersebut. Selain itu, keluarga yang kehilangan mata pencahariannya, mempunyai anggota keluarga yang sakit kronis/rentan sakit menahun dan atau difabel juga bisa mendapatkan bantuan ini.

Selain itu, keluarga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia atau penyandang disabilitas juga bisa mendapatkan BLT Dana Desa. Namum bantuan ini tidak ada jadwalnya, meski begitu, program ini telah disalurkan sejak Februari hingga April 2024 di beberapa daerah.

Diantaranya Kelurahan Rejosari, Kabupaten Gunung Kidul, Daerah Istimewa Yogyakarta sudah melakukan pencairan bantuan pada 19 April 2024 kepada 45 keluarga penerima manfaat.

Selanjutnya di Desa Bakas, Kabupaten Klungkung, Bali menyalurkan bantuan tersebut pada 12 Februari 2024. Itu berarti tidak ada jadwal pasti soal pencairan pasti BLT Dana Desa, bantuan tersebut disalurkan 2 bulan atau 3 bulan sekali.

Halaman:

Editor: Kiki Masduki


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah