Pajak Hiburan di Pangandaran Naik 40 Persen, Dadang: Pajak Hiburan Dilihat dari Sisi Pengendaliannya

- 10 Januari 2024, 16:33 WIB
Kepala Bapenda Kabupaten Pangandaran, Dadang Solihat di kantor Bapend Pangandaran
Kepala Bapenda Kabupaten Pangandaran, Dadang Solihat di kantor Bapend Pangandaran /Kiki Masduki /

KABAR PANGANDARAN - Pajak hiburan di Kabupaten Pangandaran naik 40 persen dari sebelumnya 20 persen.

Kepala Bapenda Kabupaten Pangandaran, Dadang Solihat mengatakan, naiknya pajak tersebut sesuai undang-undang yang ada.

"Pajak hiburan kan dilihat dari sisi pengendaliannya," kata Dadang di kantor Bapenda Pangandaran, Rabu 10 Januari 2024.

Dadang menambahkan, hiburan di Kabupaten Pangandaran, itu tentu banyak macam dan di antaranya ada yang terkena kenaikan pajak hiburan. Untuk hiburan di Pangandaran ada club, karaoke dan ada SPA.

"Nah, hiburan semacam itu naik. Kalau lain-lain mah yang sifatnya edukasi itu tidak naik," paparnya.

Menurut Dadang, setelah pajak hiburan mengalami kenaikan menjadi 40 persen, pendapatan dari pajak hiburan pada tahun 2023 saja mengalami kenaikan Rp 1,2 miliar.

"Kenaikan Rp 1,2 miliar itu dari sebelumnya hanya Rp 300 juta. Ya, memang kenaikannya sangat luar biasa," jelas Dadang.

Meskipun pajak hiburan naik, tempat hiburan di kawasan objek wisata di Pangandaran tiap tahun terus bertambah.

"Alhamdulillah, bertambah. Seperti, sekarang ada wisata edukasi aquarium Indonesia," ungkapnya.

Halaman:

Editor: Kiki Masduki


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah