Kasus Pelecehan Seksual Kian Meningkat, Mahasiswa di Pangandaran Datangi Dinas Sosial

28 Juni 2024, 21:07 WIB
KOPRI) PK PMII STITNU Al-Farabi Pangandaran melaksanakan audiensi di Dinas Sosial /Dokumen /

KABAR PANGANDARAN - Korps Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia Putri (KOPRI) PK PMII STITNU Al-Farabi Pangandaran melaksanakan audiensi terkait pelecehan seksual di kantor Dinas Sosial Kabupaten Pangandaran pada Jumat 28 Juni 2024.

Hadir dalam kegiatan tersebut, yakni Drs Trisno dan Kepala Dinas Sosial, perwakilan Dinas Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan anak serta P2TP2A Putri, dan Unit PPA Polres Pangandaran Bripka Edy Heriawan beserta jajaran.

Ketua Kopri PK PMII STITNU Al-Farabi Pangandaran Cucu Fatimah mengatakan, digelarnya audensi ini lantaran maraknya kasus pelecehan seksual yang terjadi di Kabupaten Pangandaran.

"Ya, maka dalam hal ini kami mengambil sikap melakukan audiensi," kata Cucu, Jumat 28 Juni 2024.

 Cucu menambahkan, berdasarkan hasil kajian mereka, bahwasanya kasus pelecehan seksual di Pangandaran dari tahun ke tahun kian meningkat. 

"Dengan adanya audiensi ini, kami berharap pemerintah bisa lebih serius dalam menindaklanjuti kasus kasus pelecehan seksual di Kabupaten Pangandaran, sehingga bisa menekan angka kasus yang terjadi," tambah Cucu.

KOPRI) PK PMII STITNU Al-Farabi Pangandaran melaksanakan audiensi di Dinas Sosial Kabupaten Pangandaran

Dalam hal ini pihaknya menuntut Bupati Pangandaran untuk meningkatkan kapasitas ASN guna mengantisipasi terjadinya hal serupa yang akan mencederai citra Kabupaten Pangandaran.

"Kemudian Dinas KBP3A harus lebih mengoptimalkan program sosialisasi terhadap masyarakat, agar masyarakat lebih memperhatikan lingkungan sekitar, begitupun dengan P2TP2A, Kopri menuntut agar P2TP2A bisa membuat layanan terpadu bagi masyarakat berupa pos pengaduan dan tempat untuk bisa melindungi saksi dan korban pelecehan seksual," tuturnya.

Sedangkan, untuk Dinas Sosial pihaknya menuntut harus adanya perumusan program guna mendorong Pangandaran layak dikatakan sebagai Kabupaten/Kota Layak Anak (KLA). Menurutnya, kalau melihat Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 Tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, begitu serius hukuman dengan kasus Pelecehan seksual ini, karena ini berbicara terkait kemanusiaan dan masa depan kaum perempuan di Kabupaten Pangandaran.

"Dalam hal ini penegak hukum juga harus lebih netral ketika menangani kasus pelecehan seksual di Kabupaten Pangandaran, KOPRI sudah berkoordinasi dan berkerjasama dengan salah satu advokat di Kabupaten Pangandaran untuk sama-sama mengawal kasus pelecehan seksual di Kabupaten Pangandaran, dan kita juga membuka posko pengaduan masyarakat terkait pelecehan seksual," ujarnya.***

Editor: Kiki Masduki

Tags

Terkini

Terpopuler