BLT DD untuk Siapa? Dapatkan Rp1.800.000 Per KPM, Lakukan Cek Bansos di Sini!

- 30 April 2024, 15:00 WIB
Ilustrasi Penyaluran bansos
Ilustrasi Penyaluran bansos /Antara/Fikri Yusuf

KABAR PANGANDARAN - Berikut ini informasi tentang BLT DD yang bisa kamu dapatkan apabila tidak tercantum dalam bantuan Program Keluarga Harapan dan Bantuan Pangan Non Tunai. Pasalnya Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT DD) ini memberikan dana sampai Rp1.800.000 loh! Untuk mengetahui informasi detailnya, kamu bisa membaca artikel ini sampai selesai.

Diketahui BLT DD ini, merupakan kegiatan pemberian Bantuan Langsung Tunai yang bersumber dari Dana Desa kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Bantuan ini diberik an setelah diputuskan melalui musyawarah desa sesuai dengan kriteria penerima yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan.

BLT DD ini memiliki peran untuk percepatan dalam penghapusan kemiskinan ekstrim yang ada di Indonesia. Bahkan ini telah diamanatkan oleh Instruksi Presiden nomor 4 tahun 2022 tentang percepatan penghapusan kemiskinan ekstrim. Dengan dana diambil dari DD dengan alokasi maksimal 25 persen.

Baca Juga: Apakah BLT Mitigasi akan Cair Sebelum 20 Juni 2024? Cek Bansos Ini di Sini Yuk!

Baca Juga: Kamu Penerima Bansos PKH? Ini 3 Hal yang Wajib Diketahui, Jangan Terlambat!

Terkait anggaran yang akan didapat oleh KPM dari BLT DD ini, yakni sebesar Rp1.800.000. Jutaan tersebut merupakan dana bantuan selama 6 bulan. Sehingga untuk per bulannya, Keluarga Penerima Manfaat akan mendapatkan dana bantuan sebesar Rp300.000. Bantuan ini diharapkan bisa digunakan sebaik mungkin.

Karakteristik Penerima BLT DD

Sesuai dengan Instruksi Presiden, jika penerima BLT DD ini ditentukan oleh pihak desa. Namun apabila dalam satu desa tersebut tidak ada keluarga miskin ekstrim, maka bisa ditinjau pada satu sampai empat desa sekitarnya.

Bantuan ini, diberikan kepada masyarakat yang tidak tercantum sebagai penerima Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan non Tunai (BPNT). Tentunya penerima atau keluarga miskin ekstrim ini, telah terdata di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan yang tidak terdata di sistem tersebut.

Kemudian yang bisa mendapatkan bantuan ini, yaitu keluarga yang hilang mata pencahariannya, mempunyai keluarga yang sakit kronis atau rentan sakit menahun. Selain itu, juga keluarga dengan anggota rumah tangga tunggal lanjut usia atau penyandang disabilitas.

Halaman:

Editor: Kiki Masduki


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah