KABAR PANGANDARAN - Simaklah informasi terkait bantuan Rp1,8 juta di sini! Pasalnya penyaluran berbagai Bantuan Sosial terus berlanjut hingga diterima oleh keluarga penerima manfaat. Bansos diberikan kepada masyarakat miskin atau rentan miskin untuk membantu memenuhi kebutuhan sehari-harinya.
Seperti pencairan Bansos reguler yang sedang cair saat ini, yaitu Bantuan Pangan non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH). Yakni penerima yang terdaftar di BPNT menerima dana sebesar Rp200 ribu per bulan, sedangkan PKH Rp2,4 juta per tahun. Selain itu ada bantuan Rp1,8 juta, namun bantuan ini dari apa?
Sebelum membahas tentang bantuan Rp1,8 juta ini, kamu harus tahu jika BPNT dicairkan setiap dua bulan sekali melalui Kartu Keluarga Sejahtera atau KKS Merah Putih. Kemudian bagi Keluarga Penerima Manfaat atau KPM yang tidak memiliki KKS Merah Putih akan menerima BPNT melalui Kantor Pos setiap tiga bulan sekali.
Baca Juga: Dapatkan BPNT dan BLT Mitigasi Sekaligus, Yuk Simak Cara Daftar MRP ini!
Baca Juga: Siap-siap Terima Bansos PKH dan BPNT! Pencairan Mulai Akhir April
Sedangkan KPM Program Keluarga Harapan atau PKH menerima bantuan sesuai komponen yang terdaftar mulai Rp900 ribu sampai Rp3 juta per tahun. Namun pada 2 April 2024, ada pencairan bantuan Rp1,8 juta per KPM yang diberikan kepada 36 KPM di Kelurahan Cangkuang Kabupaten Cirebon.
Bantuan Rp1,8 juta ini berasal dari program Bantuan Langsung Tunai Dana Desa atau BLT DD. Sementara nominal Rp1,8 juta ini untuk bantuan periode 6 bulan atau per bulannya Rp300 ribu. BLT DD ini diberikan kepada disabilitas dan masyarakat yang mempunyai penyakit menahun.
Adapun BLT Dana Desa ini, pemberiannya tercantum dalam instruksi Presiden nomor 4 tahun 2022 tentang percepatan penghapusan kemiskinan ekstrim. Dalam hal penerima, pihak desa menentukan sebuah keluarga yang dinilai dalam kemiskinan ekstrim, untuk diberikan bantuan lewat jalur BLT Dana Desa.