Penting untuk Calon Penerima Bansos PIP? Simak Fitur Aplikasi Sipintar dan Alur Pencatatan di DTKS

- 24 April 2024, 10:00 WIB
Ilustasi pencairan bansos PIP atau Program Indonesia Pintar
Ilustasi pencairan bansos PIP atau Program Indonesia Pintar /

Melalui Kementerian Sosial

Di tingkat Desa atau kelurahan, proses pengajuan usulan dilakukan secara musyawarah dan dilanjutkan verifikasi dan validasi oleh dinas sosial sebelum akhirnya dinilai dan diputuskan oleh Kementerian Sosial.

Pendaftaran mandiri melalui aplikasi SIKS-NG

Masyarakat secara mandiri bisa mengajukan usulan langsung melalui aplikasi SIKS-NG atau Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation atau aplikasi cek bansos.

Setelah memiliki akun di aplikasi cek bansos ini, masyarakat dapat melakukan cek bansos, sanggah anggota keluarga, kelayakan bansos dan usul penerima bansos.

Baca Juga: Kamu Belum Dapat Bansos PIP? Segera Cek Alur Pencatatan di DTKS

Selanjutnya bila seorang siswa SD, SMP atau SMA dan yang sederajat sudah tercatat di DTKS, maka sistem di Program Indonesia Pintar akan mengambil data tersebut untuk disandingkan dengan data di Dapodik serta di Sistem Dukcapil.

Terakhir, bila data-data yang diajukan telah sinkron dengan Dapodik serta di Sistem Dukcapil, maka akan diusulkan untuk memperoleh Bansos PIP.

Itu tadi informasi mengenai fitur-fitur di Aplikasi Sipintar serta cara mendaftarkan diri agar tercantum di DTKS sebagai calon penerima Bansos PIP.

Semoga bermanfaat.***

 

Halaman:

Editor: Dede Nurhidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah