KABAR PANGANDARAN - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pangandaran, Muhtadin menyebutkan ada aturan mengenai mekanisme penggunaan alat peraga kampanye.
Aturan kampanye tersebut meliputi dari mulai penyebarannya, kampanye melalui media sosial hingga titik atau lokasi penempatan baliho
"Mengenai kegiatan yang boleh dilakukan dalam kampanye, ada 8 sampai 9 metode dalam kampanye, pertemuan terbatas, pertemuan tatap muka," kata Muhtadin sesuai kegiatan penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota DPRD Kabupaten Pangandaran tahun 2024.
Baca Juga: Sungai Cimandala di Pangandaran Alami Penurunan Debit, Camat Cigugur: 4 Desa Kesulitan Air Bersih
Muhtadin mengatakan, sebanyak 412 orang masuk DCT anggota DPRD Kabupaten Pangandaran pada Pemilu tahun 2024.
"Dari 412 DCT anggota DPRD Pangandaran tersebut terdiri dari 254 orang laki-laki dan 158 orang lainnya adalah perempuan. Kami hari ini melakukan rapat pleno penetapan DCT. Ada 412 orang yang akan berlaga pada kontestasi Pemilu pada bulan Februari 2024," tambah Muhtadin.
Muhtadin menuturkan, sebelumnya terdapat 485 orang saat tahapan Daftar Calon Sementara (DCS). Namun setelah adanya perbaikan dan verifikasi administrasi, tanggapan masyarakat dan lain-lain, jumlahnya jadi berkurang.