Dianggap Langgar Perda, Sejumlah APK di Pangandaran Kembali Ditertibkan

- 31 Oktober 2023, 19:11 WIB
Ilustrasi Pemilu 2024.
Ilustrasi Pemilu 2024. /Pikiran Rakyat/Waitmonk/

 

 

KABAR PANGANDARAN - Sejumlah Alat Peraga Kampanye (APK) berupa banner dan spanduk caleg ditertibkan petugas Satuan Polisi Pamong Praja (SatPol PP) Kabupaten Pangandaran.

Tidak hanya itu, sejumlah banner dan spanduk bergambar calon presiden dan calon wakil presiden pun ditertibkan.

Kasi Tartibmas SatPol PP Kabupaten Pangandaran, Yayat S mengatakan, APK ditertibkan karena melanggar Peraturan Daerah tentang Ketertiban, Kebersihan dan Keindahan (K3).

Baca Juga: Relawan Pendukung Bakal Calon Presiden Ganjar-Mahfud di Pangandaran Terus Bergerak Secara Door To Door

Penertiban ini dilakukan di sepanjang pinggir jalan raya sampai ke pelosok desa di wilayah kecamatan di Kabupaten Pangandaran.

"Penertiban APK ini, baru kita dilakukan di wilayah Kecamatan Cijulang," kata Yayat, Selasa 31 Oktober 2023.

Sebelumnya, pihaknya melakukan penertiban di wilayah Kecamatan Padaherang, Mangunjaya, Kalipucang, Pangandaran, Parigi dan Langkaplancar lalu sekarang di Cijulang.

Halaman:

Editor: Dede Nurhidayat


Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah