KABAR PANGANDARAN - Fitur DANA cicil bisa kamu manfaatkan untuk belanja tanpa membayar di awal. Kamu bisa membayar cicilannya setiap dua minggu. Apakah kamu tertarik?
Untuk informasi selengkapnya, yukk simak di sini penjelasannya. DANA dikenal sebagai aplikasi dompet digital yang fleksibel dan mamu bisa menggunakannya sebagai alat transaksi apapun bahkan hingga pinjam uang.
Apalagi, sekarang DANA memyediakan fitur DANA Cicil. Fitur ini semakin memudahkan para penggunanya. Jika kamu mengaggapnya sama dengan fitur paylater yang sering ditawarkan layanan fintech lainnya, kamu kurang tepat.
Dengan adanya fitur Dana cicil, kamu tak perlu ribet lagi untuk kredit. Jika kamu semakin penasaran dengan fitur yang ditawarkan dan cara menggunakannya, yuk simak artikel yng akan Kabar Pangandaran bagikan berikut ini hingga selesai ya.
Baca Juga: Tanpa KTP! Ini Cara Upgrade DANA Premium Lewat Hp, Dijamin Mudah dan Praktis
Sekilas Informasi Tentang DANA Cicil
Seperti yang sudah tadi jelaskan di atas, DANA cicil merupakan fitur yang memungkinkan kamu untuk membeli barang atau jasa saat ini, dan kamu bisa membayarnya secara bertahap setiap 2 minggu. Fitur ini tentunya sudah diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang berarti aman dan legal.
Mengenai bunga ataupun denda, kamu tidak perlu khawatir. Meskipun merupakan fitur kredit, DANA Cicil tak membebankan bunga kepada penggunanya. Melainkan hanya kema biaya administrasi sebesar 1% dari jumlah uang yang kamu pinjam. Sementara itu, pilihan pembayaran cicilannya diberikan selama 3, 6, 9, atau 12 bulan. Dibayarkan setiap 2 minggu.
Tak hanya itu saja, kamu bisa menggunakan fitur tersebut untuk berbagai transaksi lainnya, baik online maupun offline, dengan QRIS. Limit DANA cicil ini tergantung pada skor kredit pengguna, riwayat transaksi, hingga verifikasi data. Singkatnya, limit yang diberikan DANA cicil maksimal adalah Rp15.000.000.
![Cara Mudah Transfer Saldo Uang dari CIMB Niaga ke Aplikasi DANA Menggunakan CIMB Clicks](https://assets.pikiran-rakyat.com/crop/0x0:0x0/x/photo/2024/02/08/2847859058.jpg)