KABAR PANGANDARAN - Salah satu program pemerintah yang bertujuan untuk membantu masyarakat kurang mampu dalam mendapatkan akses terhadap pelayanan kesehatan disalurkan melalui bantuan sosial (bansos) Kartu Indonesia Sehat (KIS).
Pada tahun 2024 ini anggota KIS PBI JK atau Kartu Indonesia Sehat Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan bakal memiliki kesempatan untuk mendapatkan bansos Program Keluarga Harapan (PKH).
Pemberian bansos KIS PBI JK ini diberikan pada Keluarga Miskin (KM) yang ditetapkan sebagai penerima manfaat PKH.
Syarat Mendapatkan KIS
Ada beberapa syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu untuk mendapatkan bansos PKH KIS ini di anataranya keluarga yang akan menerima bantuan bukan pekerja penerima upah atau PBPU.
Kemudian seluruh anggota keluarga yang akan menerima bantuan wajib didaftarkan sesuai data di kartu keluarga.
Lalu setelah itu apabila syarat di atas terpenuhi maka Anda bisa segera mendaftar di kantor BPJS Kesehatan terdekat.
Sebelumnya ada beberapa dokumen pribadi yang harus dibawa pada saat mendaftar ke kantor BPJS Kesehatan di antaranya sebagai berikut:
Baca Juga: Bansos El Nino Segera Cair Sebesar Rp400.000, Berikut Ini Kriteria dan Syarat untuk Penerima