Dapatkan Fasilitas Kesehatan Gratis Lewat Bansos KIS 2024! Ini Syarat Daftar dan Dokumen yang Diperlukan

- 15 Januari 2024, 11:05 WIB
Ilustrasi kartu JKN KIS.
Ilustrasi kartu JKN KIS. /Kabar Banten /Widodo Andesra

KABAR PANGANDARAN - Layanan kesehatan masyarakat mendapat kemudahan dengan adanya program KIS atau Kartu Indonesia Sehat yang merupakan salah satu program pemerintah untuk membantu masyarakat kurang mampu dalam mendapatkan akses terhadap pelayanan kesehatan.

Kabar baik bagi pemilik KIS PBI JK atau Kartu Indonesia Sehat Penerima Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan pada tahun 2024 ini Anda memiliki kesempatan untuk mendapatkan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH).

Bansos ini berupa fasilitas kesehatan gratis untuk masyarakat kurang mampu, mereka tidak perlu membayar iuran setiap bulan karena sudah dibayarkan oleh pemerintah pusat menggunakan APBN dan APBD.

Baca Juga: Bansos El Nino Segera Cair Sebesar Rp400.000, Berikut Ini Kriteria dan Syarat untuk Penerima

Syarat Mendapatkan KIS

Namun tidak semua orang bisa mendapatkan KIS, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan program bansos ini.

Berikut ini syarat-syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan salah satu program pemerintah di bidang kesehatan ini.

  • Keluarga bukan pekerja penerima upah atau PBPU.
  • Kewmudian seluruh anggota keluarga wajib didaftarkan sesuai data di kartu keluarga.
  • Lalu bila syarat di atas terpenuhi Anda bisa mendaftar di kantor BPJS terdekat.

Jika semua syarat di atas telah terpenuhi maka sebelum mendaftar, Anda tinggal mengumpulkan dokumen yang diperlukan di antaranya:

Baca Juga: Mulai dari Rp450.000 Hingga Rp3.000.000, Ini Daftar Bansos yang Akan Disalurkan Pemerintah di Tahun 2024

  • Membawa Kartu Tanda Penduduk atau Kartu Keluarga atau surat keterangan domisili.
  • Menyiapkan pas foto berwarna berukuran 3x4 satu lembar.
  • Setelah irtu menandatangani surat pernyataan.
  • Untuk anak angkat bisa didaftarkan dengan menyerahkan bukti yang sah dari pengadilan.
  • Jika calon peserta tidak bisa melakukan pendaftaran sendiri bisa diwakilkan.
  • Untuk yang mewakili harus dibekali surat kuasa dengan materai.

Itu tadi informasi mengenai pengurusan KIS agar bisa mendapatkan akses terhadap pelayanan bagi masyarakat kurang mampu.***

Editor: Dede Nurhidayat


Tags

Artikel Pilihan

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x