Per 31 Maret Belanja Bansos Rp43,3 Triliun Telah Kemenkeu Salurkan! Baca Lengkap di Sini!

- 1 Mei 2024, 20:00 WIB
Mentri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani sedang berbicara di suatu acara/
Mentri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani sedang berbicara di suatu acara/ /Kemenkeu

KABAR PANGANDARAN - Berikut informasi tentang Belanja Bansos Rp43,3 triliun. Pasalnya puluhan triliun itu, telah disalurkan oleh Kementerian keuangan per 31 Maret 2024 lalu. Dibandingkan triwulan yang sama di tahun sebelumnya, maka ada pertumbuhan sebesar 20,7 pesen.

Dilansir dari Antara, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menjelaskan terjadinya peningkataan pada anggaran Belanja Bansos pada tahun ini, sebesar Rp43,4 triliun, jika dibandengan dengan lalu dengan base rendah, yaitu Rp35,9 triliun.

Lebih lanjut tentang Belanja Bansos ini, Sri Mulyani menguraikan, bahwa eksekusi Bansos pada Januari sampai Maret 2023 berada di level rendah. Hal itu terjadi karena ada penyesuaian data yakni pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) oleh kementrian sosial. Selain itu, juga karena ada penataan ulang kerja sama dengan lembaga penyalur. Sehingga pada triwulan 1 tahun lalu cukup tertunda.

Baca Juga: SEGERA CAIR! Begini Cara Mengecek 4 Bansos yang Sangat Bermanfaat ini, Mudah Pakai KTP!

Baca Juga: Bagaimana Cara Mengecek Bansos Rp3 Juta? Ternyata Bisa Pakai KTP di Link Ini!

Berbeda dengan tahun triwulan 1 tahun ini, yakni penyaluran bansos telah dilakukan secara reguler tanpa ada persoalan DTKS maupun modalitas transfer. Dampaknya, realisasi bisa dilakukan secara normal yakni dari Januari hingga Maret. Maka itu belanja Bansos Rp43,3 tersalur terhitung per 31 Maret 2024.

Pada Belanja Bansos Rp43,3 triliun per 31 Maret 2024 ini realisasi ada yang meningkat pesat, yakni dipengaruhi oleh penyaluran Program Indonesia Pintar (PIP), KIP Kuliah, Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 1, dan Program Kartu Sembako.

Sekedar diketahui, bahwa Bansos yang pemerintah salurkan memang sangat dibutuhkan oleh masyarakat. Dengan adanya Bansos yang tersalur tersebut, masyarakat tidak mampu yang terdata di DTKS bisa melangsungkan hidupnya di Indonesia.

Baca Juga: BLT DD untuk Siapa? Dapatkan Rp1.800.000 Per KPM, Lakukan Cek Bansos di Sini!

Halaman:

Editor: Kiki Masduki

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah