TERUPDATE! Ini Instrumen Pertanyaan Bansos, Gagal Menjawab Tidak Lagi Mendapatkan Bantuan Sosial

- 28 April 2024, 17:00 WIB
Ilustrasi Penyaluran Bansos
Ilustrasi Penyaluran Bansos /Gunungkidul/Akbar Gunawan Wadi

KABAR PANGANDARAN - Pemerintah telah melakukan evaluasi terhadap penerima. Pasalnya ada 35.024 Keluarga Penerima Manfaat yang menjadi sasaran evaluasi pemerintah. Diketahui dalam evaluasi ini, pemerintah juga telah menyediakan instrumen pertanyaan Bansos yang akan diberikan kepada penerima melalui pendamping.

Alasan Ada Instrumen Pertanyaan Bansos

Bagaimana instrumen pertanyaan Bansos ini? Untuk mengetahui lebih detailnya, kamu bisa membaca artikel ini hingga selesai. Karena selain instrumen yang dimaksud Kabar Pangandaran juga akan menjelaskan alasan puluhan ribu Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dievaluasi oleh pemerintah.

Sementara instrumen pertanyaan Bansos ini akan diberikan kepada KPM bersamaan dengan evaluasi penerima bantuan yakni dari April hingga Juni 2024. Artinya, instrumen ini merupakan rangkaian dari evaluasi dari pemerintah kepada KPM yang ada di Indonesia.

Baca Juga: Siap-siap Terima Bansos PKH dan BPNT! Pencairan Mulai Akhir April

Baca Juga: Cara Mengecek Empat Bansos Kemensos yang Surat Undangannya Disebar Hari ini Pakai Gunakan KTP, Cek si Sini!

Apabila penerima mampu menjawab instrumen itu dengan baik, serta telah pemerintah telah menetapkan penerima KPM di bantuan selanjutnya, maka keluarga penerima manfaat ini akan terus mendapatkan dana bantuan di periode selanjutnya.

Dasaran Evaluasi dan Instrumen Pertanyaan Bansos

Sementara alasan pemerintah memberikan evaluasi termasuk instrumen pertanyaan Bansos kepada KPM, ternyata karena terdapat 35.024 KPM yang atensi dievaluasi oleh pemerintah karena saat pemerintah melakukan pencairan kepada penerima, penerima justru tidak mengambilnya.

Baca Juga: Empat Surat Undangan Resmi Disebar Hari Hari ini! Apa Saja Bansos Kemensos Tersebut?

Adapun alasan evaluasi ini, juga berguna untuk meninjau kembali status penerima apakah layak mendapatkan bantuan, atau sudah mandiri atau telah tidak layak menerima bantuan dari pemerintah.

Halaman:

Editor: Kiki Masduki

Sumber: Lintas Gunung Kidul


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x