THR April! Rp200 Ribu Per Bulan dari Bansos Kemensos Tambahan Selain BLT Mitigasi Risiko Pangan, Cek Dulu Yuk!

- 5 April 2024, 06:00 WIB
Ilustrasi Pencairan BLT Mitigasi
Ilustrasi Pencairan BLT Mitigasi /Lintas Gunung Kidul/Tim Lintas Gunung Kidul 2

KABAR PANGANDARAN - Simak informasi Bansos Kemensos tambahan Rp200 ribu per bulan selain dari BLT Mitigasi. Pasalnya bansos tambahan ini sudah mulai dicairkan sejak 3 April kemarin. Maka dari itu kamu harus mengecek bansos tambahan yang akan diuraikan oleh Kabar Pangandaran dalam artikel ini. 

Melansir Kemensos, bahwa Bansos Kemensos tambahan ini dicairkan dua bulan sekaligus, yakni Januari dan Februari. Dari itu bisa dipastikan bahwa bansos tambahan ini cair sebesar Rp400 ribu jika mengaca pada pencairan selama dua bulan.

Sebelumnya Bansos Kemensos tambahan ini cair lewat pos. Sementara kali ini, bansos tersebut langsung cair melalui bank. Maka kamu harus mengecek bantuan tersebut. Apabila belum tau caranya, kamu bisa membaca artikel ini sampai tuntas.

Baca Juga: Cek Nama Kamu Sebagai Penerima Bansos PIP 2024 di SIPINTAR, Ini Jadwal Pencairannya!

Bansos Tambahan untuk Siapa?

Sekedar diketahui, bahwa Bansos Kemensos tambahan ini menyasar kepada anak yatim piatu (Yapi). Saat ini bantuan tersebut sedang proses pencairan.

Dari beberapa keterangan diatas sudah bisa ditebak, bahwa Bansos Kemensos tambahan ini memang diperuntukkan kepada anak yatim. Atau dalam istilah kemensosnya, bantuan ini termasuk bantuan atensi yatim piatu (YAPI).

Kalau BLT Mitigasi risiko dan pangan memberikan dana bantuan Rp600 ribu, sedangkan Bansos Kemensos tambahan ini memberikan Rp200 ribu perbulan, namun kali ini cair selama dua bulan yakni Januari dan Februari, sehingga totol dana bantuan yang diterima nantinya sebesar Rp400 ribu.

Baca Juga: Cek Bansos PKH 2024 Tahap 2 Bisa Gunakan KTP! Ini Waktu Pencariannya!

Link Mengecek Bansos Kemensos Tambahan Rp200 Ribu Per Bulan

Untuk mengecek bansos tambahan tersebut, kamu bisa masuk ke link cekbansos.kemensos.go.id dan silahkan isi sesuai petunjuk website dari kementerian sosial tersebut.

Halaman:

Editor: Kiki Masduki

Sumber: Kemensos


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah