TERBARU! Begini Cara Mengecek Bansos PKH 2024 Tahap 2, Link ada di Dalam Artikel!

- 31 Maret 2024, 11:00 WIB
Ilustrasi Dana Bansos PKH 2024
Ilustrasi Dana Bansos PKH 2024 /Pixels/Robert Lens

KABAR PANGANDARAN - Simaklah informasi tentang cara melakukan cek Bansos PKH 2024 Tahap 2. Setelah mengecek dan tertera sebagai penerima bantuan ini, kamu akan menerima dana bantuan dengan besaran jutaan. Cara mengeceknya pun mudah bisa menggunakan KTP, hanya saja smart phone kamu harus tersambung ke internet.

Bansos PKH 2024 Tahap 2 ini termasuk bantuan dari pemerintah yang menyasar kepada Keluarga Penerima Manfaat, yang tererifikasi dan terdata dalam DTKS Kemensos. Yaitu Data Terpadu Kesejahteraan Sosial berisikan nama-nama masyarakat yang dinilai berhak mendapatkan bantuan dari pemerintah.

Lebih lanjut tentang cek Bansos PKH 2024 Tahap 2, besaran bantuan yang diberikan kepada setiap kategori berbeda-beda, bergantung pada kalkulasi kebutuhan dasar yang telah ditentukan oleh pemerintah.

Baca Juga: Cek Persyaratan Penerima BPNT 2024 Tahap 2, Rp600 Ribu Bakal Cair Sebelum Lebaran!

Program Keluarga Harapan ini merupakan upaya pemerintah melalui Kementerian Sosial sebagai investasi Sumber Daya Manusia, agar bisa hidup lebih layak, dan bisa berperan aktif dalam pembangunan nasional kedepannya.

Bansos PKH 2024 Tahap 2 Cair Kapan?

Menurut jadwal pencairan, Bansos PKH 2024 tahap 2 adalah April 2024. Mengingat bantuan ini per tahapnya ada 3 bulan. Sehingga diperkirakan juga, pencarian awal akan jatuh pada bulan April.

Cara Mengecek Bansos PKH 2024 Tahap 2

Berikut cara mengecek Bansos PKH Maret 2024 tahap 2:
1. Buka situs resmi yang sudah disediakan, yakni klik link ini.
2. Ketik nama lokasi dan nama lengkap kamu sesuai dengan KTP.
3. Isi kode verifikasi lalu carilah data untuk mengkonfirmasi status kepesertaan dengan detail bantuan yang akan diterima.

Begitulah informasi tentang cek Bansos PKH 2024 Tahap 2. Kamu harus melakukan pengecekan secara berkala agar tidak ketinggalan informasi. Serta sekedar himbauan saja, yakni bagi kamu yang tertera sebagai penerima bantuan ini, hendaklah membelanjakan dana bantuan untuk keperluan dasar. Semoga sukses.***

Editor: Kiki Masduki


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah