YES 4 Bansos 2024 Kucurkan Dana Bisa Dicek di Link ini, Ada PKH dengan Rp3 Juta!

- 29 Maret 2024, 13:00 WIB
Ilustrasi program Bansos 2024
Ilustrasi program Bansos 2024 /Pixabay/Ekoanug

KABAR PANGANDARAN - Simaklah informasi 4 Bansos 2024 yang memberikan dana bantuan hingga Rp3 juta. Kamu bisa mengambil uang bantuan apabila nama kamu terdaftar sebagai penerima di salah satu bantuan tersebut.

Kamu harus memastikan bahwa nama kamu ada dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos), yang telah pemerintah nilai memenuhi syarat sebagai penerima, salah satunya karena berada pada garis ekonomi 25 persen dari bawah.

Bentuk bantuan dari 4 Bansos 2024 ini tidak hanya berupa dana atau uang saja, pemerintah juga membantu pemberian sembako seperti beras dan telur. Pemberian bantuan ini bertujuan untuk memenuhi kebutuhan dasar Keluarga Pnerima Manfaat (KPM) tersebut.

Baca Juga: Cek Bansos PKH 2024 Tahap 2 Pakai KTP, Kamu Bisa Dapat Dana Jutaan Loh!

Sementara besar bantuan berupa uang sejumlah Rp3 juta ini merupakan salah satu bantuan pada kategori di Program Keluarga Sejahtera (PKH). Sementara program bantuan lainnya memiliki jumlah atau bentuk bantuan yang berbeda-beda.

Rincian 4 Bansos 2024

Berikut rentetan Bansos 2024:
1. Bantuan Sosial Beras (BSB)
2. BLT Mitigasi Risiko Pangan
3. Bansos Program Keluarga Harapan (PKH)
4. Bantuan Pangan non Tunai (BPNT)

Cara Cek Bansos 2024

Sementara untuk mengecek rentetan Bansos ini caranya sangat mudah dan bisa melalui handphone.
1. Kunjungi google untuk membuka laman cekbansos.kemensos.go.id
2. Ketik lokasi kamu dari Provinsi hingga desa
3. Ketik nama kamu sesuai KTP
4. Isi kode
5. Lakukan pencarian.
Dengan begitu kamu akan disuguhkan beberapa info Bansos yang kamu dapatkan.

Baca Juga: Nominal Dana Bansos PKH 2024 Tahap 2 Berapa? Ambil Uangnya Cek Disini!

Kapan 4 Bansos 2024 ini Cair?

Program Bantuan Sosial 2024 dari pemerintah melalui Kementerian Sosial ini umumnya disalurkan dalam empat tahap dalam satu tahun, setiap tahap diberikan dalam jangka  waktu pertiga bulan.

Halaman:

Editor: Kiki Masduki


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah