SEGERA KLIK DI SINI untuk Dapatkan Kredit Modal Kerja di Bank NTT 2024, Simak Ketentuannya

- 28 Maret 2024, 11:00 WIB
Ilustrasi Kredit Modal Kerja Bank NTT 2024
Ilustrasi Kredit Modal Kerja Bank NTT 2024 /Unsplash/kelly sikkema

KABAR PANGANDARAN – Apa itu produk kredit modal kerja? Program kredit yang disalurkan oleh bank NTT 2024 ini termasuk dalam kredit komersil umum. Selain KMK, ada juga KI atau kredit investasi.

Baik kredit modal kerja dan kredit investasi di bank NTT 2024, keduanya sama-sama bisa diajukan oleh perorangan maupun badan usaha yang membutuhkan dana tersebut. Hal ini layak diberikan sesuai dengan aturan yang berlaku.

Kredit modal kerja di bank NTT 2024 dan kredit investasi merupakan pemiayaan yang disalurkan pada seluruh sektor usaha produksi. Adapun syarat dan ketentuannya akan dijelaskan di bawah ini.

Baca Juga: Pinjaman KUR Pegadaian Syariah Bisa Bebas Denda dan Biaya Administrasi, Simak Persyaratan Serta Tabel Angsuran

Syarat Kredit Modal Kerja di Bank NTT 2024

Ada beberapa syarat yang dibutuhkan jika ingin mengajukan program perkreditan ini, yaitu:

1. Syarat umum
- WNI dan badan usaha berbadan hukum Indonesia
- Perorangan dan badan usaha
- Punya rekening tabungan atau giro di bank NTT
- Memiliki reputasi baik saat menjalin hubungan dengan bank, dan dibuktikan dengan BI checking
- Memenuhi syarat perizinan tentang kegiatan usaha yang sedang dijalankan
- Tidak terkena masalah hukum
- Tidak memiliki tunggakan di bank lain

2. Syarat dokumen
a. Perorangan
- Fotocopy KTP calon nasabah
- Fotocopy KTP suami istri untuk yang sudah menikah
- Fotocopy akta nikah untuk yang sudah menikah
- Fotocopy kartu keluarga
- Fotocopy NPWP
- Laporan pendapatan 6 bulan terakhir
- Rekening koran tabungan giro aktif 6 bulan terakhir
- Pas foto suami istri ukuran 4x6 masing-masing 1 lembar
- Fotocopy izin usaha: SITU, SIUP, TDP dan izin lainnya

Baca Juga: CATAT INI! Berikut Hal yang Harus Dipertimbangkan Saat Ajukan Pinjaman di Bank Mega

b. Badan usaha
- Fotocopy KTP pengurus dan pemegang saham
- Fotocopy akta pendirian perusahaan termasuk perubahan yang terakhir
- Fotocopy NPWP pengurus dan badan usaha
- Fotocopy izin usaha: SITU, SIUP, TDP dan izin lainnya
- Laporan keuangan nasabah
- Rekening koran aktif 6 bulan terakhir

Halaman:

Editor: Kiki Masduki


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah