KABAR PANGANDARAN – Nasabah lama ingin mengajukan KUR BRI 2024 kembali, apakah aturan bunganya masih sama? KUR di bank BRI bisa kembali diajukan bagi para nasabah yang pernah mengajukannya.
Namun, ada beberapa syarat dan ketentuan yang berlaku jika ingin mengajukan KUR BRI 2024 kembali bagi para nasabah lama. Salah satu ketentuan baru tersebut adalah nominal bunga angsurannya.
Program KUR BRI 2024 ini sedikit berbeda dengan sebelumnya, karena sudah menerapkan aturan baru, dan salah satunya adalah suku bunga untuk nasabah yang memilih jenis KUR Mikro. Simak penjelasan selanjutnya berikut ini.
Suku Bunga Terbaru KUR BRI 2024
Aturan baru terkait suku bunga jenis KUR Mikro ini mengacu pada Permenko No.1 tahun 2023 yang membahas tentang penyaluran KUR. Jenis KUR Mikro ini adalah kredit dengan nominal plafon pinjaman mulai dari Rp10 juta sampai Rp100 juta.
Di aturan tersebut juga mengatur tentang skema suku bunga berjenjang pada nasabah KUR, khususnya KUR jenis Mikro, yaitu mulai dari 6% sampai 9% per tahunnya. Suku bunga berjenjang ini adalah adanya kenaikan suku bunga setiap nasabah mengajukan pinjaman.
Untuk nasabah baru KUR, suku bunga per tahunnya dikenakan sebesar 6%, sedangkan untuk nasabah yang sudah melunasi pinjamannya, dan ingin mengajukan kembali KUR Mikro, maka suku bunganya akan naik dari 7% per tahun.
Baca Juga: Cair Hingga Rp190 Juta! Cek Syarat dan Tabel Angsuran KUR Bank Jateng 2024 di Sini
Sama halnya dengan nasabah yang ajukan pinjaman KUR yang ketiga kalinya, berarti suku bunga per tahunnya naik menjadi 8% per tahun, dan pinjaman yang keempat kali, suku bunganya sebesar 9% per tahun.