SEGERA CEK! 4 Bansos ini Cair di Bulan Ramadhan 2024, Login ke Link ini

- 13 Maret 2024, 17:00 WIB
Ilustrasi dana 4 Bansos 2024
Ilustrasi dana 4 Bansos 2024 /Kabar Pangandaran/Fauzi KP

KABAR PANGANDARAN - Segera cek 4 Bansos ini cair di bulan Ramadhan 2024. Kamu harus login ke link khusus 4 Bansos melalui Google. Terkait caranya Kabar Pangandaran akan membeberkan langkah-langkahnya. Maka kami harus menyimak artikel ini dengan seksama agar paham secara betul.

4 Bansos cair di bulan Ramadhan 2024 ini merupakan program-program pemerintah untuk menangani masyarakat yang membutukan dana bantuan. Kamu harus memastikan nama penerima di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) untuk mendapat dana bantuan ini.

Tentang 4 Bansos Cair di Bulan Ramadhan 2024

Intinya 4 Bansos yang cair di Bulan Ramadhan 2024 ini merupakan gerakan Pemerintah dalam mengentaskan atau menengani masyarakat kurang mampu dalam menyambung hidupnya. Hal itu pemerintah lakukan agar warga kurang mampu ini bisa tercover dan diberikan dana bantuan.

Baca Juga: SEGERA CEK! Bansos BPNT 2024 Tahap 2 Cair Ramadhan 2024, Pakai KTP Login ke Link ini

Lebih lanjut tentang 4 Bansos 2024 ini akan menyasar ke ribuan juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Tentunya KPM ini sudah lolos menjadi penerima dan siap diberikan dana bantuan, sembako, dan bentuk bantuan lainnya.

Berkenaan dengan 4 Bansos 2024 ini ada dasaran Undang-Undangnya. Yakni UU nomor 4 tahun 2019 tentang pekerja sosial, yang mengubah UU nomor 11 tahun 2009 tentang kesejahteraan sosial. 

Bantuan Sosial ini juga diterangkan di Perpres nomor 64 tentang golongan Bansos yang diatur dalam Permendagri 77 tahun 2020. Aturan ini mencabut Permendagri nomor 99 tahun 2019 tentnag perubahan ke lima atas peraturan Mentri Dalam Negeri nomor 32 tahun 2011 tentang pedoman pembelian hibah dan Bansos yang bersumber dari APBD.

Baca Juga: Marhaban Ya Ramadhan! Bansos PKH Tahap 1 Cair Ramadhan 2024, Cek Nama Kamu di Link Resmi Kemensos

Maka dari itu, penerima salah satu dari 4 Bansos 2024 ini nantinya akan dibantu selama 1 tahun sampai dinyatakan sudah tidak layak menerima bantuan dari pemerintah.

Halaman:

Editor: Kiki Masduki


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah