KABAR PANGANDARAN - Penyaluran bantuan sosial (bansos) oleh pemerintah diharapkan dapat membantu masyarakat dalam menghadapi tantangan ekonomi seperti kenaikan harga bahan pokok dan dampak perubahan iklim akibat fenomena El Nino.
Mulai bulan Januari 2024 lalu pemerintah menyalurkan bansos untuk memperkuat daya tahan ekonomi masyarakat meneruskan kebijakan bantuan yang diharapkan tepat sasaran.
Berikut ini bansos yang diberikan mulai bulan Januari 2024, seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bansos Beras 10 Kilogram Bantuan Pangan Nontunai (BPNT) dan bantuan sosial PIP atau Program Indonesia Pintar Kemdikbudristek.
Tiap jenis bantuan tersebut memiliki kriteria penerima seperti contoh yang berhak menerima PKH adalah keluarga miskin yang terdaftar di basis data terpadu.
Baca Juga: Ada Bansos Beras 10 Kg untuk PKH, Ini Cara Cek di cekbansos.kemensos
Kriteria Penerima Bansos PKH
Agar tepat sasaran dalam penyalurannya ada beberapa kriteria dari penerima bansos PKH seperti berikut ini:
- Ibu hamil/nifas/anak balita
- Anak usia 5--7 tahun yang prasekolah
- Anak usia SD/MI/Paket A/SDLB (usia 7--12 Tahun)
- Anak usia SMP/MTS/Paket B/SMLB (usia 12--15 Tahun)
Hak Penerima Bansos PKH
Bagi penerima bansos ini mereka akan mendapatkan hak yang akan didapat peserta PKH sebagai berikut:
Baca Juga: Ini Daftar Bansos untuk Tahun 2024, Ada yang Cair Rp600.000 di Bulan Februari. Cek di Sini
- Bantuan uang tunai
- Pelayanan kesehatan (ibu dan anak)
- Pelayanan pendidikan dasar
- Pelayanan kesejahteraan sosial
Kewajiban Penerima Bansos PKH
Di samping hak yang akan diterima oleh penerima bansos PKH, juga mempunyai kewajiban seperti: