KABAR PANGANDARAN - Secara berkala pemerintah akan menyalurkan bantuan sosial (bansos) lewat Kementerian Sosial (Kemensos) untuk warga kurang mampu.
Dikutip dari laman media sosial resmi Kemensos setiap calon penerima bansos seperti Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT), Kartu Indonesia Sehat (KIS), Program Indonesia Pintar (PIP) harus memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Untuk setiap calon penerima bansos di atas harus terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
DTKS sendiri berisi data induk untuk keperluan pelayanan kesejahteraan sosial, penerima bantuan, dan pemberdayaan sosial, serta potensi dan sumber kesejahteraan sosial.
Data tersebut diperlukan untuk lembaga-lembaga terkait dalam memberikan bansos seperti PKH, sembako, PBI JK, dan sebagainya.
Cara Daftar DTKS
Berikut ini adalah cara daftar DTKS yang bisa dilakukan sendiri oleh masyarakat baik offline maupun online.
Berikut langkah-langkah yang harus dilakukan ketika melakukan pendaftaran DTKS secara offline:
- Mendaftarkan diri ke desa/kelurahan melalui usuran RT/RW setempat
- Usulan tersebut akan dibawa ke musyawarah desa atau kelurahan
- Selanjutnya, usulan itu akan diinput ke Aplikasi SIKS-NG Kemudian, Dinas Sosial akan melakukan verifikasi dan validasi usulan desa/kelurahan
- Hasil verifikasi nantinya akan difinalisasi Dinas Sosial Kabupaten/Kota
- Selanjutnya, Kepala Daerah akan melakukan pengesahan
Baca Juga: Apakah Bantuan PBI JK Bisa Dicairkan Seperti Bansos PKH? Berikut Ini Perbedaannya