6 Kriteria Penerima BSU Batch 3 pada Juli 2025 untuk Pencairan Rp600.000, Cek di Sini, Apa Kamu Termasuk?

Kabar Pangandaran - 6 Jul 2025, 08:07 WIB
Penulis: D. Maldini
Editor: Tim Kabar Pangandaran
Ilustrasi uang bantuan BSU BPJS Ketenagakerjaan/
Ilustrasi uang bantuan BSU BPJS Ketenagakerjaan/ /ANTARA/

KABAR-PANGANDARAN.COM - Sebagai bentuk perlindungan sosial bagi para pekerja berpenghasilan rendah, pemerintah kembali mengadakan program Bantuan Subsidi Upah (BSU). Bantuan yang akan disalurkan pada tahun 2025 ini yaitu untuk dua bulan, Juni dan Juli.

Pemberian BSU ini tujuannya untuk membantu menjaga daya beli masyarakat. Apalagi bagi para pekerja dan guru honorer yang terdampak oleh ketidakstabilan ekonomi.

Pemerintah juga menegaskan bahwa penyaluran BSU pada tahun ini dilakukan secara lebih terarah. Terdapat kriteria yang ketat untuk memastikan bahwa bantuan benar-benar diterima oleh mereka yang berhak.

Lantas, siapa saja yang berhak menerima BSU di Tahun 2025? Terdapat 6 kriteria utama yang telah ditetapkan sebagai penerima Bantuan Subsidi Upah ini. Jika kamu termasuk dalam salah satu golongan berikut ini, kemungkinan besar kamu akan menerima bantuannya.

Baca Juga: Alhamdulillah Penerima BSU Batch 3 akan Cair, Simak Informasi Syarat dan Cek Status Bantuan Rp600.000 di Sini

6 Kriteria Penerima BSU Rp600.000 Tahun 2025

BSU 2025 Cair Bulan Ini! Jangan Lewatkan Info Pencairan dan Cara Ceknya
BSU 2025 Cair Bulan Ini! Jangan Lewatkan Info Pencairan dan Cara Ceknya ChatGPT

1. Warga Negara Indonesia (WNI)

Hanya warga negara Indonesia saja yang berhak menerima BSU ini. Artinya, kamu harus memiliki KTP dan data kependudukan yang tercatat secara resmi.

2. Masih Aktif Bekerja dan Peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga Mei 2025

Salah satu syarat utama mendapatkan bantuan ini yaitu masih aktif bekerja dan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan setidaknya hingga akhir bulan Mei 2025. Data dari BPJS akan digunakan untuk acuan dalam menentukan penerima bantuan.

3. Gaji Tidak Lebih dari Rp3,5 Juta per Bulan

Penerima BSU merupakan pekerja yang memiliki gaji maksimal Rp3.500.000, atau setara dengan Upah Minimum Provinsi/Kabupaten/Kota (UMP/UMK) tempat tinggal atau tempat kerja. Hal ini ditujukan untuk pekerja sektor informal maupun formal yang penghasilannya tergolong rendah.

Halaman:

Tags

Terkini