KABAR PANGANDARAN - Pada Program Indonesia Pintar (PIP) ada jenjang sekolah yang mendapat tambahan hingga Rp1,8 juta per siswa.
Sementara dalam penerimaan banos PIP ini, oleh pemerintah dibagi menjadi tiga jenjang. Tentunya adanya PIP ini agar siswa di Indonesian semangat belajar.
Tiga jenjang penerima banos PIP yaitu Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), dan Sekolah Menengah Atas atau Sekolah Menengah Kejuruan (SMA/SMK).
Dikutip dari Indonesiagoid, bahwa pemerintah memberikan bantuan PIP kepada siswa, dengan masing-masing besaran bantuan yang berbeda-beda sesuai dengan tingkatan atau jenjang sekolahnya.
Baca Juga: Pendaftaran Bansos PKH Bisa Dilakukan Secara Online dan Offline, Begini Langkahnya
Jenjang sekolah yang dimaksud yaitu SMA/SMK Rp1.800.000 per siswa, Sekolah Menengah Pertama (SMP) Rp750.000 per anak, dan Sekolah Dasar (SD) Rp450.000 per peserta didik selama satu tahun.
Nah, untuk jenjang yang mendapat tambahan anggaran adalah tingkat SMA/SMK, yaitu yang semula hanya mendapat Rp1 juta sekarang justru menjadi Rp1.8 juta per siswa selama satu tahun.
Bansos PIP untuk Kegiatan Belajar Siswa
Terlepas dari itu Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim dalam laporannya mengungkapkan bahwa sampai dengan 23 November 2023 penyaluran bansos PIP sudah rampung 100 persen.
Adapun dalam setiap tahunnya, pihaknya menargetkan penyaluran PIP ke 17,9 juta pelajar yang ada di Indonesia, dengan anggaran Rp9,7 triliun.